Ikan Asin

Ada apa dengan ikan asin?sehingga membuat beberapa channel TV dan media sosial sibuk dengan berita “ikan asin”. Perkara ikan asin ini sudah berhasil menetapkan tiga orang menjadi tersangka yaitu Galih Ginanjar,Pablo Benoa dan Rey Utami. Seperti yang disebutkan dalam pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi teknologi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kasus ini ada yang bilang perseteruan dua pengacara kondang di Indonesia yaitu Hotman Paris Hutapea dan Farhat Abas. Benarkah?entahlah mungkin memang mereka senang dianggap berseteru supaya semakin sering muncul di TV.

Membahas mengenai ikan asin,ada beberapa jenis ikan asin yang biasa kita temui di pasar tradisional. Yaitu antara lain ikan asin peda,ikan asin bulu ayam,ikan asin jambrong,ikan asin tenggiri,ikan asin tembang dan lain lain. Saya sendiri paling suka ikan asin bulu ayam. Apalagi kalau makannya dengan nasi hangat,sambal terasi,tempe goreng dan sayur asem yang masih hangat.Mmmm nikmat banget membayangkannya. Ikan asin bulu ayam berbentuk kecil dan berwarna coklat.

Hikmah dari kasus ikan asin adalah hati hati ketika berbicara,jangan pernah menyepelekan orang lain dan hargailah seseorang meski dia sudah menjadi mantan dalam hidup kita. Bagaimanapun dulu kita pernah bahagia bersama. Alangkah baiknya menjaga tali silahturahmi dengan baik.

10 pemikiran pada “Ikan Asin

  1. apalagi skrg ada UU İT, jejak digital..duh hati2 lah posting di sosial media, tapi untuk mereka rasanya pantas dikenakan sanksi, nyari viewers dgn cara ga pantes kyk gitu, udah masuk perbuatan tdk menyenangkan jg kan ya, ada pasalnya.

    Suka

Tinggalkan komentar